Meski Wilayahnya Lebih Kecil dari Rusia, Intensitas Emisi Karhutla RI Justru 7 Kali Lebih Parah
JAKARTA Emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun ini mencapai 17,1 juta ton metrik. Angka ter
NASIONAL
JAKARTA - Hukuman mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan.
Dalam putusan banding, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar," kata hakim.
Apabila denda Rp500 juta tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Sementara untuk uang pengganti, apabila tidak dibayarkan, harta benda Ibam akan dirampas untuk dilelang. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Ibam sebelumnya mengajukan banding karena tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang turut menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Dalam perkara itu, kerugian negara disebut mencapai Rp2,1 triliun.
Alasan Uang Pengganti Rp5 Miliar
Majelis hakim PT DKI Jakarta menjelaskan pemberian uang pengganti merupakan bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukuman dalam perkara korupsi, menurut hakim, tidak hanya bertujuan memberikan pidana badan, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro.
Menurut hakim, pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Besaran uang pengganti dapat dibebankan berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dan bagian pertanggungjawaban yang terbukti secara hukum.
"Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," tutur Catur.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan pengadilan tingkat pertama bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 di Kemendikbudristek.
Menurut hakim, kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook yang dilakukan sesuai dengan peran masing-masing pihak yang terlibat.
"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ujar hakim.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman Ibam bertambah dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara dan kini disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.* (d/dh)
JAKARTA Emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun ini mencapai 17,1 juta ton metrik. Angka ter
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undangundang (RUU) untuk disahkan menjadi undangundang sepanjang tahun sidang 20252026. Capai
POLITIK
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan untuk memperbaiki diri. Menu
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang Rp1,5 miliar yang disita dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Zulfikar, membantah anggotanya terlibat dalam aksi kekerasan yan
PERISTIWA
KARO Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meminta masyarakat di zona bahaya Gunung Sinabung tetap tenang menyusul peningkatan status
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk bergabung dengan ang
POLITIK
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pemaknaan indikator peneta
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah tipis terhadap rupiah pada perdagangan Selasa (1/9/2026) pagi. Dolar AS berada di l
EKONOMI