BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Ajukan Banding Malah Jadi Bumerang, Hukuman Ibam di Kasus Korupsi Chromebook Naik jadi 5 Tahun

Nurul - Selasa, 01 September 2026 08:27 WIB
Ajukan Banding Malah Jadi Bumerang, Hukuman Ibam di Kasus Korupsi Chromebook Naik jadi 5 Tahun
Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, usai sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/8/2026).(Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Hukuman mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan.

Dalam putusan banding, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar," kata hakim.

Apabila denda Rp500 juta tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Sementara untuk uang pengganti, apabila tidak dibayarkan, harta benda Ibam akan dirampas untuk dilelang. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ibam sebelumnya mengajukan banding karena tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang turut menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Dalam perkara itu, kerugian negara disebut mencapai Rp2,1 triliun.

Alasan Uang Pengganti Rp5 Miliar

Majelis hakim PT DKI Jakarta menjelaskan pemberian uang pengganti merupakan bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukuman dalam perkara korupsi, menurut hakim, tidak hanya bertujuan memberikan pidana badan, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro.

Menurut hakim, pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Besaran uang pengganti dapat dibebankan berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dan bagian pertanggungjawaban yang terbukti secara hukum.

"Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," tutur Catur.

Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan pengadilan tingkat pertama bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 di Kemendikbudristek.

Menurut hakim, kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook yang dilakukan sesuai dengan peran masing-masing pihak yang terlibat.

"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ujar hakim.

Dengan putusan banding tersebut, hukuman Ibam bertambah dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara dan kini disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasdi Subagyono Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kementan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru