Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard. Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar.
Putusan terhadap Saiful dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang Cakra 9, Kamis (24/9/2026). Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat Supriadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Direktur CV BP Budi Pranoto Seputra dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan denda Rp400 juta," kata Yusafrihardi saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Saiful juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada Saiful sebesar Rp1 miliar. Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta yang disita tidak mencukupi, Saiful diwajibkan menjalani pidana pengganti selama 2 tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Saiful dan tim kuasa hukumnya untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut, termasuk menerima atau mengajukan banding.
Sementara itu, Supriadi dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Adapun Budi Pranoto Seputra divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dengan pidana pengganti 2 tahun penjara apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan tersebut juga dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Langkat dan mencederai dunia pendidikan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.