BREAKING NEWS
Sabtu, 19 September 2026

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar, Eks Kadisdik Langkat Hadapi Vonis Senin

Abyadi Siregar - Sabtu, 19 September 2026 16:17 WIB
Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar, Eks Kadisdik Langkat Hadapi Vonis Senin
Eks Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, menjalani sidang lanjutan perkara korupsi smartboard Langkat, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 21 September 2026.

Putusan tersebut akan dibacakan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat Supriadi serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang membenarkan jadwal pembacaan putusan tersebut.

Baca Juga:

"Iya, kita jadwalkan pembacaan putusan hari Senin mendatang," ujar Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kepada wartawan, Jumat (18/9/2026) sore.

Girsang mengatakan majelis hakim masih menyelesaikan penyusunan putusan untuk ketiga terdakwa.

"Doakan ya, putusan selesai pada Senin," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saiful Abdi dengan pidana 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar.

Selain pidana penjara, Saiful dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dengan ketentuan subsider tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU David Simamora dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat, 4 September 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Saiful menerima uang Rp2,5 miliar yang berasal dari proyek pengadaan Smartboard tersebut.

Saiful didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Laga Perdana di Stadion Utama Sumut, PSMS Medan Siap Tempur Hadapi Persiku Kudus
Kabut Asap Kiriman Mereda, Kualitas Udara Sumut Membaik dan Deli Tua Paling Segar
Razia Skala Besar Rutan Medan: Pasukan Gabungan Sita 4 HP, 500 WBP Bersih Narkoba
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Patumbak, 8 Paket Siap Edar Diamankan
Jejak Panjang Spesialis Curanmor Masjid di Medan, Beraksi 7 Kali Sejak 2017 hingga Akhirnya Diringkus
Faizal Assegaf Ngamuk di Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, Hakim: Mau Apa? Membakar Rumah Saya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru