BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar, Eks Kadisdik Langkat Hadapi Vonis Senin

Abyadi Siregar - Sabtu, 19 September 2026 16:17 WIB
Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar, Eks Kadisdik Langkat Hadapi Vonis Senin
Eks Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, menjalani sidang lanjutan perkara korupsi smartboard Langkat, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

. Supriadi saat itu menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, sedangkan Budi Pranoto merupakan penyedia melalui PT Bismacindo Perkasa.

Supriadi dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp500 juta subsider tujuh tahun penjara.

Sementara Budi Pranoto Seputra dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp26 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap dugaan aliran uang yang disebut dinikmati ketiga terdakwa.

Saiful Abdi disebut menerima Rp2,5 miliar, Supriadi Rp500 juta, sedangkan Budi Pranoto Seputra memperoleh Rp26 miliar.

Ketiga terdakwa disebut memiliki peran masing-masing dalam proyek pengadaan Smartboard dengan nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar.

Saiful Abdi bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Supriadi sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, sedangkan Budi Pranoto merupakan pihak penyedia.

Menurut JPU, rangkaian perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar.

JPU juga mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan Smartboard tersebut.

Dalam tuntutannya, Budi Pranoto disebut membeli Smartboard dari PT Galva dengan harga sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.

Perangkat tersebut kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan Langkat dengan harga mencapai Rp158 juta per unit.

Sebanyak 312 unit Smartboard kemudian disalurkan ke sejumlah sekolah.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Laga Perdana di Stadion Utama Sumut, PSMS Medan Siap Tempur Hadapi Persiku Kudus
Kabut Asap Kiriman Mereda, Kualitas Udara Sumut Membaik dan Deli Tua Paling Segar
Razia Skala Besar Rutan Medan: Pasukan Gabungan Sita 4 HP, 500 WBP Bersih Narkoba
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Patumbak, 8 Paket Siap Edar Diamankan
Jejak Panjang Spesialis Curanmor Masjid di Medan, Beraksi 7 Kali Sejak 2017 hingga Akhirnya Diringkus
Faizal Assegaf Ngamuk di Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, Hakim: Mau Apa? Membakar Rumah Saya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru