BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar, Eks Kadisdik Langkat Hadapi Vonis Senin

Abyadi Siregar - Sabtu, 19 September 2026 16:17 WIB
Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar, Eks Kadisdik Langkat Hadapi Vonis Senin
Eks Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, menjalani sidang lanjutan perkara korupsi smartboard Langkat, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 21 September 2026.

Putusan tersebut akan dibacakan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat Supriadi serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang membenarkan jadwal pembacaan putusan tersebut.

Baca Juga:

"Iya, kita jadwalkan pembacaan putusan hari Senin mendatang," ujar Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kepada wartawan, Jumat (18/9/2026) sore.

Girsang mengatakan majelis hakim masih menyelesaikan penyusunan putusan untuk ketiga terdakwa.

"Doakan ya, putusan selesai pada Senin," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saiful Abdi dengan pidana 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar.

Selain pidana penjara, Saiful dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dengan ketentuan subsider tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU David Simamora dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat, 4 September 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Saiful menerima uang Rp2,5 miliar yang berasal dari proyek pengadaan Smartboard tersebut.

Saiful didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra

. Supriadi saat itu menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, sedangkan Budi Pranoto merupakan penyedia melalui PT Bismacindo Perkasa.

Supriadi dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp500 juta subsider tujuh tahun penjara.

Sementara Budi Pranoto Seputra dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp26 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap dugaan aliran uang yang disebut dinikmati ketiga terdakwa.

Saiful Abdi disebut menerima Rp2,5 miliar, Supriadi Rp500 juta, sedangkan Budi Pranoto Seputra memperoleh Rp26 miliar.

Ketiga terdakwa disebut memiliki peran masing-masing dalam proyek pengadaan Smartboard dengan nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar.

Saiful Abdi bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Supriadi sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, sedangkan Budi Pranoto merupakan pihak penyedia.

Menurut JPU, rangkaian perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar.

JPU juga mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan Smartboard tersebut.

Dalam tuntutannya, Budi Pranoto disebut membeli Smartboard dari PT Galva dengan harga sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.

Perangkat tersebut kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan Langkat dengan harga mencapai Rp158 juta per unit.

Sebanyak 312 unit Smartboard kemudian disalurkan ke sejumlah sekolah.

JPU menyebut nilai barang tersebut sekitar Rp11 miliar termasuk pajak, sementara anggaran pengadaannya mencapai Rp49,9 miliar.

Jaksa menilai Saiful Abdi dan Supriadi tidak melakukan pengecekan harga pasar sebelum pengadaan diumumkan melalui e-katalog.

JPU juga menyebut nama Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai orang suruhan Budi Pranoto.

Menurut jaksa, Baron memperoleh bagian 44 persen dari penjualan 312 unit Smartboard, meski nominal yang diterimanya tidak dirinci dalam tuntutan.

Riwayat hukum Saiful Abdi juga menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan.

Saiful disebut sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi PPPK Langkat 2023.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Saiful, di antaranya perbuatannya dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan, Saiful dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.

JPU menyatakan Saiful terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Putusan majelis hakim terhadap Saiful Abdi, Supriadi, dan Budi Pranoto Seputra dijadwalkan dibacakan pada Senin, 21 September 2026.* (on/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Laga Perdana di Stadion Utama Sumut, PSMS Medan Siap Tempur Hadapi Persiku Kudus
Kabut Asap Kiriman Mereda, Kualitas Udara Sumut Membaik dan Deli Tua Paling Segar
Razia Skala Besar Rutan Medan: Pasukan Gabungan Sita 4 HP, 500 WBP Bersih Narkoba
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Patumbak, 8 Paket Siap Edar Diamankan
Jejak Panjang Spesialis Curanmor Masjid di Medan, Beraksi 7 Kali Sejak 2017 hingga Akhirnya Diringkus
Faizal Assegaf Ngamuk di Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, Hakim: Mau Apa? Membakar Rumah Saya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru