BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Skandal Korupsi Smartboard Rp 29,5 Miliar: Eks Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 24 September 2026 17:03 WIB
Skandal Korupsi Smartboard Rp 29,5 Miliar: Eks Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard. (Foto: KOMPAS/CRISTISON SONDANG PANE)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard. Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar.

Putusan terhadap Saiful dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang Cakra 9, Kamis (24/9/2026). Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat Supriadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Direktur CV BP Budi Pranoto Seputra dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:

Ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan denda Rp400 juta," kata Yusafrihardi saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Saiful juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan kurungan selama 120 hari.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada Saiful sebesar Rp1 miliar. Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta yang disita tidak mencukupi, Saiful diwajibkan menjalani pidana pengganti selama 2 tahun penjara.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Saiful dan tim kuasa hukumnya untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut, termasuk menerima atau mengajukan banding.

Sementara itu, Supriadi dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Adapun Budi Pranoto Seputra divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dengan pidana pengganti 2 tahun penjara apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan tersebut juga dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Langkat dan mencederai dunia pendidikan.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Sebelumnya, Saiful Abdi dan Supriadi dituntut masing-masing 11 tahun penjara, sedangkan Budi Pranoto dituntut 13 tahun penjara.

Dalam perkara ini, ketiganya didakwa terlibat korupsi dalam pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat dengan total kerugian negara sebesar Rp29.588.774.791.

Perkara tersebut bermula dari pengadaan 312 unit smartboard dengan nilai anggaran Rp49,916 miliar. Pengadaan terdiri dari 200 unit untuk sekolah dasar (SD) dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama (SMP).

Saiful yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen disebut mengusulkan pengadaan tersebut. Jaksa juga menduga Saiful telah menentukan dua perusahaan sebagai pelaksana proyek, yakni PT GEE dan PT GHN, kemudian pelaksanaannya dipercayakan kepada Supriadi.

Supriadi disebut mengunggah dokumen ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), menunjuk merek ViewSonic, membuat akun e-katalog atas nama Saiful hingga melakukan pemesanan kepada dua perusahaan tersebut.

Jaksa juga menduga proses negosiasi harga hanya dilakukan dalam satu hari untuk memberikan kesan seolah tidak terjadi persekongkolan.

Setelah smartboard didistribusikan ke sekolah-sekolah, barang yang diterima disebut tidak sesuai spesifikasi. Jaksa juga menduga terdapat mark-up harga dibandingkan harga pasar.

Dengan putusan tersebut, Saiful Abdi, Supriadi dan Budi Pranoto memiliki kesempatan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.* (km/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Salinan Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Korupsi Smartboard Langkat Rp 29,5 M Ditunda
Eks Kadisdik Langkat Sebut Diminta Penyidik Akui Terima Rp50 Juta, Kejari Langkat Bantah: Tidak Benar
Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar, Eks Kadisdik Langkat Hadapi Vonis Senin
Eks Kadisdik Langkat Ungkap Pertemuan dengan Penyidik di Rutan: Aktor Utama Adalah Faisal Hasrimy dan Baron
Eks Kadisdik Langkat Ungkap Didatangi Penyidik , Diminta Akui Terima Rp50 Juta: Nanti Kami Tuntut 1,5 Tahun, Agar Divonis 1 Tahun
Eks Kadisdik Langkat Mengaku Diminta Tutup Mulut agar Tak Bawa Nama Eks Pj Bupati Faisal Hasrimy dalam Kasus Korupsi Smartboard
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru