BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Buntut OTT Suap Internet Rp 175 Juta, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 29 September 2026 09:02 WIB
Buntut OTT Suap Internet Rp 175 Juta, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus suap jaringan internet di ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (28/9/2026). (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Proyek itu mencakup belanja kawat, faksimile, internet dan televisi berlangganan, khususnya layanan bandwidth domestik 800 Mbps.

Dalam perkara tersebut, penyedia jasa diduga diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Total fee yang diduga diminta mencapai Rp175 juta.

PT Whiz Digital kemudian diduga memberikan uang success fee kepada Nur Erdian sebesar Rp150 juta yang disebut diterima pada Desember 2025.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional dan pribadi. Sebagian uang telah diberikan sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Saat Heny menyerahkan kekurangan success fee sebesar Rp25 juta kepada Erdian, keduanya kemudian diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut bersama sejumlah barang bukti.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan setelah jaksa membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Belum ada putusan pengadilan terhadap Nur Erdian maupun Heny Afrianti.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terima Uang Rp25 Juta, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Minta Bebas Murni Usai Preteli Pasal ITE Jaksa, Roy Suryo Nyatakan 'Perang' di Kasus Ijazah Jokowi
Tuding Dakwaan Cacat dan Salah Objek, Kubu Roy Suryo Desak Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Kecewa 'Kakek' Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Rp 350 Juta, Korban Siapkan Gugatan Perdata
Tersebar di Hotel dan Koper, KPK Sita Uang OTT Rp 200 Juta Bupati Bolmut di 3 Lokasi
Segera Disidang, Kasus High-Profile Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Uji Keberanian Kejagung Bongkar Praktik Internal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru