BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Buntut OTT Suap Internet Rp 175 Juta, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 29 September 2026 09:02 WIB
Buntut OTT Suap Internet Rp 175 Juta, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus suap jaringan internet di ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (28/9/2026). (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Nur Erdian, Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi yang juga disebut sebagai keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan internet.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026).

JPU Edwin L. Tobing menuntut Nur Erdian dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Erdian dituntut membayar denda Rp10 juta.

Baca Juga:

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Edwin di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan Erdian dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.

Jika terdakwa tidak memiliki harta atau pendapatan yang mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.

Dalam perkara yang sama, Heny Afrianti selaku staf PT Whiz Digital Berjaya yang didakwa sebagai pihak pemberi suap dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pleidoi dijadwalkan pada Senin (5/10/2026).

Berawal dari OTT Polda Sumut

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi pada Rabu (15/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan seorang kepala bidang. Satu orang lainnya adalah Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta.

Proyek itu mencakup belanja kawat, faksimile, internet dan televisi berlangganan, khususnya layanan bandwidth domestik 800 Mbps.

Dalam perkara tersebut, penyedia jasa diduga diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Total fee yang diduga diminta mencapai Rp175 juta.

PT Whiz Digital kemudian diduga memberikan uang success fee kepada Nur Erdian sebesar Rp150 juta yang disebut diterima pada Desember 2025.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional dan pribadi. Sebagian uang telah diberikan sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Saat Heny menyerahkan kekurangan success fee sebesar Rp25 juta kepada Erdian, keduanya kemudian diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut bersama sejumlah barang bukti.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan setelah jaksa membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Belum ada putusan pengadilan terhadap Nur Erdian maupun Heny Afrianti.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terima Uang Rp25 Juta, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Minta Bebas Murni Usai Preteli Pasal ITE Jaksa, Roy Suryo Nyatakan 'Perang' di Kasus Ijazah Jokowi
Tuding Dakwaan Cacat dan Salah Objek, Kubu Roy Suryo Desak Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Kecewa 'Kakek' Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Rp 350 Juta, Korban Siapkan Gugatan Perdata
Tersebar di Hotel dan Koper, KPK Sita Uang OTT Rp 200 Juta Bupati Bolmut di 3 Lokasi
Segera Disidang, Kasus High-Profile Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Uji Keberanian Kejagung Bongkar Praktik Internal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru