Unimal Kukuhkan 1.247 Lulusan, Danrem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran Raih Gelar Magister Manajemen
ACEH UTARA Universitas Malikussaleh (Unimal) mengukuhkan 1.247 lulusan dalam wisuda angkatan ke39 yang digelar selama dua hari, 2930
NASIONAL
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara gugatan terkait legalisir ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan diajukan Bonatua bersama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin terhadap sejumlah pihak.
Agenda sidang hari ini berkaitan dengan penyampaian bukti surat yang sebelumnya masih tertunda serta tambahan bukti dari para pihak.Baca Juga:
Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen tambahan. Salah satunya adalah dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonannya dan diajukan kepada KPU.
Menurut Joni, pihaknya mempersoalkan tidak dicantumkannya tanggal pada dokumen legalisir tersebut.
"Kita juga mengajukan bukti yaitu putusan KIP 074 Tahun 2025 yang itu membuktikan bahwa ini adalah perkara yang terkait dengan keterbukaan informasi publik," kata Joni di PN Jakarta Pusat.
Ia mengatakan bukti lain yang diajukan berupa dokumen terkait pertemuan Bonatua dengan KPU Pusat mengenai penyerahan dokumen legalisir yang sebelumnya diminta melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
"Artinya itu adalah benar dokumennya kosong, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun, dan itu yang kemudian kita dalilkan adalah bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008," ujarnya.
Joni mengatakan persoalan tersebut ingin dibuktikan dari sisi formil maupun materiel dalam gugatan yang sedang berjalan.
Gugatan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst diajukan Bonatua Silalahi bersama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan itu, Bonatua mempersoalkan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang menurutnya digunakan sejak proses pencalonan sebagai Wali Kota Solo hingga pencalonan presiden.
Sebelumnya, Bonatua menyatakan perkara tersebut tidak diajukan sebagai sengketa pemilu. Ia menyebut fokus gugatannya adalah persoalan administrasi dan dokumen legalisir ijazah.
ACEH UTARA Universitas Malikussaleh (Unimal) mengukuhkan 1.247 lulusan dalam wisuda angkatan ke39 yang digelar selama dua hari, 2930
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memimpin Korps Raport kenaikan pangkat perwira, bintara, dan ta
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penyelenggaraan Revora 2026, ajang otomotif dan gaya hidup yang akan digelar di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta para atlet Kota Medan fokus mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi
OLAHRAGA
MEDAN Keterbatasan lahan pemakaman menjadi persoalan yang dihadapi warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kondisi tersebut me
PEMERINTAHAN
MEDAN Realisasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan meningkat dari 8 persen menjadi 16,70 persen. Pemerintah Kota M
PEMERINTAHAN
MEDAN Persoalan biaya pendidikan masih membuat sebagian siswa yang telah menyelesaikan sekolah belum dapat membawa pulang ijazah mereka.
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan membuka ruang evaluasi terhadap standar pelayanan publik melalui Forum K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi kem
HUKUM DAN KRIMINAL