Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara gugatan terkait legalisir ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan diajukan Bonatua bersama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin terhadap sejumlah pihak.
Agenda sidang hari ini berkaitan dengan penyampaian bukti surat yang sebelumnya masih tertunda serta tambahan bukti dari para pihak.Baca Juga:
Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen tambahan. Salah satunya adalah dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonannya dan diajukan kepada KPU.
Menurut Joni, pihaknya mempersoalkan tidak dicantumkannya tanggal pada dokumen legalisir tersebut.
"Kita juga mengajukan bukti yaitu putusan KIP 074 Tahun 2025 yang itu membuktikan bahwa ini adalah perkara yang terkait dengan keterbukaan informasi publik," kata Joni di PN Jakarta Pusat.
Ia mengatakan bukti lain yang diajukan berupa dokumen terkait pertemuan Bonatua dengan KPU Pusat mengenai penyerahan dokumen legalisir yang sebelumnya diminta melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
"Artinya itu adalah benar dokumennya kosong, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun, dan itu yang kemudian kita dalilkan adalah bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008," ujarnya.
Joni mengatakan persoalan tersebut ingin dibuktikan dari sisi formil maupun materiel dalam gugatan yang sedang berjalan.
Gugatan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst diajukan Bonatua Silalahi bersama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan itu, Bonatua mempersoalkan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang menurutnya digunakan sejak proses pencalonan sebagai Wali Kota Solo hingga pencalonan presiden.
Sebelumnya, Bonatua menyatakan perkara tersebut tidak diajukan sebagai sengketa pemilu. Ia menyebut fokus gugatannya adalah persoalan administrasi dan dokumen legalisir ijazah.
Sembilan pihak yang disebut sebagai tergugat dalam perkara tersebut antara lain Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua KPU Kota Surakarta, Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Ketua Bawaslu Kota Surakarta, serta sejumlah pejabat akademik dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Gugatan tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim melanjutkan tahapan perkara setelah pihak-pihak terkait memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Adapun bukti tambahan yang diserahkan pada sidang 30 September 2026 akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam perkara tersebut.
Dalil mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam dokumen legalisir ijazah masih menjadi materi yang diperdebatkan para pihak dan belum merupakan putusan pengadilan.* (in/dh)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN