BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Bongkar Bukti Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Penggugat Serahkan Dokumen Baru ke PN Jakpus

Nurul - Rabu, 30 September 2026 14:27 WIB
Bongkar Bukti Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Penggugat Serahkan Dokumen Baru ke PN Jakpus
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan tambahan bukti dalam gugatan ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat (Foto: Nur Khabibi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara gugatan terkait legalisir ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan diajukan Bonatua bersama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin terhadap sejumlah pihak.

Agenda sidang hari ini berkaitan dengan penyampaian bukti surat yang sebelumnya masih tertunda serta tambahan bukti dari para pihak.

Baca Juga:

Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen tambahan. Salah satunya adalah dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonannya dan diajukan kepada KPU.

Menurut Joni, pihaknya mempersoalkan tidak dicantumkannya tanggal pada dokumen legalisir tersebut.

"Kita juga mengajukan bukti yaitu putusan KIP 074 Tahun 2025 yang itu membuktikan bahwa ini adalah perkara yang terkait dengan keterbukaan informasi publik," kata Joni di PN Jakarta Pusat.

Ia mengatakan bukti lain yang diajukan berupa dokumen terkait pertemuan Bonatua dengan KPU Pusat mengenai penyerahan dokumen legalisir yang sebelumnya diminta melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

"Artinya itu adalah benar dokumennya kosong, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun, dan itu yang kemudian kita dalilkan adalah bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008," ujarnya.

Joni mengatakan persoalan tersebut ingin dibuktikan dari sisi formil maupun materiel dalam gugatan yang sedang berjalan.

Gugatan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst diajukan Bonatua Silalahi bersama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan itu, Bonatua mempersoalkan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang menurutnya digunakan sejak proses pencalonan sebagai Wali Kota Solo hingga pencalonan presiden.

Sebelumnya, Bonatua menyatakan perkara tersebut tidak diajukan sebagai sengketa pemilu. Ia menyebut fokus gugatannya adalah persoalan administrasi dan dokumen legalisir ijazah.

Sembilan pihak yang disebut sebagai tergugat dalam perkara tersebut antara lain Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua KPU Kota Surakarta, Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Ketua Bawaslu Kota Surakarta, serta sejumlah pejabat akademik dan Rektor Universitas Gadjah Mada.

Gugatan tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim melanjutkan tahapan perkara setelah pihak-pihak terkait memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Adapun bukti tambahan yang diserahkan pada sidang 30 September 2026 akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam perkara tersebut.

Dalil mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam dokumen legalisir ijazah masih menjadi materi yang diperdebatkan para pihak dan belum merupakan putusan pengadilan.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru