BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Tak Punya Izin PBG Wali Kota Tanjungbalai Turun Langsung Segel Bangunan Water Front City

Muhammad Taufik - Rabu, 30 September 2026 13:19 WIB
Tak Punya Izin PBG Wali Kota Tanjungbalai Turun Langsung Segel Bangunan Water Front City
Penyegelan dilakukan Satpol PP setelah Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, Selasa (29/9/2026). (Foto: Pemerintah Kota Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI- Pemerintah Kota Tanjungbalai menyegel salah satu bangunan di kawasan Water Front City karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan dilakukan Satpol PP setelah Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, Selasa (29/9/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan setelah Mahyaruddin menerima informasi mengenai aktivitas pembangunan pada salah satu bangunan di kawasan tersebut yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan.

Wali Kota kemudian turun langsung bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Usni Syahzuddin, Kasatpol PP Pahala Zulfikar Panjaitan, Kepala Dinas PUTR Tety Juliani Siregar, Kabag Hukum Herman Gultom, Camat Tanjungbalai Selatan Yudhi Irfan Lesmana serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah terkait.

Baca Juga:

Saat dilakukan pemeriksaan, aktivitas pembangunan di bangunan tersebut masih berlangsung. Mahyaruddin kemudian meminta dokumen perizinan yang dimiliki pemilik bangunan.

Dari pemeriksaan itu, Pemko Tanjungbalai menyatakan bangunan tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Atas temuan tersebut, Mahyaruddin memerintahkan Satpol PP melakukan penyegelan dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi.

"Penyegelan ini merupakan bentuk penghentian sementara kegiatan yang ada di bangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mahyaruddin.

Pemko Tanjungbalai menilai kegiatan pembangunan tanpa dokumen PBG tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Mahyaruddin menegaskan status penyegelan akan tetap diberlakukan sampai pemilik bangunan menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan mengurus PBG sesuai aturan.

Pemerintah kota juga meminta pemilik bangunan mematuhi ketentuan perizinan sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan.

Penyegelan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Pemko Tanjungbalai terhadap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan bangunan di wilayah kota, termasuk memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cukup Chat WhatsApp, Warga Medan Segera Bisa Lapor Banjir hingga Urus KTP Direspons AI Layaknya Petugas Lapangan
Tuha Peut Gampong Lam Lumpu Periode 2026-2032 Dilantik, Camat Ingatkan Transparansi Dana Gampong
Korupsi APBG Alue Lim Terbongkar, Kejari Lhokseumawe Tahan Tiga Tersangka
Wali Kota Medan Rico Waas Evaluasi Layanan PBG, Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli dalam Pengurusan Izin Bangunan
Warga Keluhkan Pengurusan PBG Sulit dan Berbelit, Rico Waas Tegur Dinas PKPCKTR Medan: Jangan Ada yang Coba-Coba Bermain atau Minta Imbalan!
Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Bertambah, Kini Jadi Dua Orang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru