BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Polda Sumut Siap Tindak Tegas Tujuh Anggota Polrestabes Medan Terkait Tewasnya Budianto Sitepu

BITVonline.com - Senin, 30 Desember 2024 07:56 WIB
Polda Sumut Siap Tindak Tegas Tujuh Anggota Polrestabes Medan Terkait Tewasnya Budianto Sitepu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tujuh anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Budianto Sitepu (42), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Tindak tegas tersebut mencakup pemecatan tidak hormat jika terbukti bersalah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang melanggar kode etik. “Komitmen Pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH (Pemecatan Tidak Hormat) jika terbukti bersalah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2024).

Tujuh anggota yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut sebelumnya bertugas di Sat Reskrim Polrestabes Medan dan kini telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka juga ditempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) oleh Bid Propam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

“Betul, ketujuh anggota yang terduga pelanggar sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan Ditreskrimum. Proses penyelidikan terus berlangsung dan belum ada penetapan status tersangka,” jelas Kombes Hadi.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (24/12/2024), ketika Budianto Sitepu bersama dua temannya diduga dianiaya oleh Ipda Imanuel Dachi, Panit Resmob Polrestabes Medan, dan anggota lainnya di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Setelah penganiayaan, ketiga korban dibawa ke Polrestabes Medan dan dijebloskan ke sel tahanan.

Baca Juga:

Namun, beberapa jam setelah ditahan, Budianto yang dalam keadaan babak belur sempat muntah-muntah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Meski mendapatkan perawatan, nyawanya tidak tertolong dan Budianto akhirnya meninggal dunia pada Kamis (26/12/2024).

Pihak keluarga dan masyarakat sekitar mengecam peristiwa ini, dan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Kasus ini pun semakin memicu perhatian publik terhadap perlunya evaluasi terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mereka.

Polda Sumut berjanji untuk memberikan proses hukum yang adil dan tegas bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa dan Pedagang Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Madina, Ini 21 Tuntutan Mereka
Peringatan Maulid Nabi di Padangsidimpuan: Penuh Hikmah dan Jadi Warisan Ibu-Ibu di Kantor Veteran
DANA Kaget Bagikan Saldo Gratis Rp224.000 Malam Ini, Ini Cara Klaimnya!
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara hingga 14 September 2025
Ahli Gizi: Makanan Sehat untuk Usus Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental
Haedar Nashir: Jabatan Baru Bukan Kebanggaan, Tapi Amanat Berat dari Presiden
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru