JAKARTA -Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus jual beli senjata tajam (sajam) yang dilakukan dua pelaku melalui media sosial, dengan tujuan digunakan untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan dua pria berinisial AI dan MA ini terjadi pada Selasa (11/2) di Jalan Mandiri Indah, Kelapa Gading, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Kami menangkap dua pria berinisial AI dan MA pada Selasa (11/2) di Jalan Mandiri Indah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin (17/2/2025)
AKP Kiki Tanlim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima terkait adanya transaksi jual beli senjata tajam jenis celurit. "Kami mendapat laporan akan ada transaksi celurit yang digunakan untuk tawuran. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan dua orang yang sedang berada di pinggir jalan membawa barang yang agak panjang," ungkapnya.
Petugas yang segera mendatangi kedua pelaku, melakukan penggeledahan dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter dengan gagang kayu. Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi. "Mereka menjual celurit dengan harga Rp400 ribu per unit melalui media sosial," ujar AKP Kiki Tanlim.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. "Kami masih mendalami berapa kali mereka melakukan transaksi ini. Namun, yang tertangkap tangan baru kali ini," katanya. Polisi juga tengah menyelidiki aliran uang hasil penjualan senjata tajam ini.