Pengacara Adrial, Army Mulyanto, menambahkan bahwa pemeriksaan kliennya lebih berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), bukan mengenai peran Adrial dalam suap yang melibatkan Hasto.
"Substansi perkara lebih ke aspek obstruction of justice, jadi kira-kira seperti itu. Cuma yang menarik adalah dalam kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction-nya, bukan dari sisi penyuapannya," ujar Army.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI Harun Masiku yang kini menjadi buron. Selain suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Pada Kamis (13/2), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait penetapan tersangka. Hasto kemudian mengajukan praperadilan kedua pada Senin (17/2).