Sementara itu, Harvey Moeis melalui kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan PT Jakarta. "Kami pasti akan ajukan kasasi. Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan ini," ungkap Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap kerugian negara, dan para pihak yang terlibat kini berjuang melalui jalur hukum yang lebih tinggi untuk mempertahankan posisi mereka.