JAKARTA -Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun. Menanggapi putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan tingkat dua.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (18/2/2025), menyatakan, "Kami meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim tersebut." Menurutnya, keputusan PT Jakarta yang memperberat vonis bukan berarti menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
"Majelis hakim di tingkat banding mungkin memiliki keyakinan yang berbeda setelah melihat bukti-bukti dan memori banding yang diajukan oleh JPU. Hal ini dapat mempengaruhi mereka dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat," ujar Mukti Fajar.
Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KY masih melakukan pendalaman lebih lanjut. "Kami akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap pelapor yang sebelumnya tidak dapat hadir," tambahnya.
Sementara itu, Harvey Moeis melalui kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan PT Jakarta. "Kami pasti akan ajukan kasasi. Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan ini," ungkap Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap kerugian negara, dan para pihak yang terlibat kini berjuang melalui jalur hukum yang lebih tinggi untuk mempertahankan posisi mereka.