Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:M Nur Rianto Al Arif.
SETIAP tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional, yaitu sebuah momentum yang pada pandangan pertama tampak sederhana seperti hari libur atau demonstrasi.
Namun di balik simbol-simbol itu tersimpan sejarah panjang, konflik sosial, dan perjuangan ekonomi yang masih bergulir hingga hari ini.Baca Juga:
Hari Buruh bukan sekadar ritual tahunan, melainkan cermin dari relasi antara manusia, kerja, dan sistem ekonomi yang terus berubah.
Di era modern yang ditandai oleh globalisasi, digitalisasi, dan ketidakpastian ekonomi, makna Hari Buruh justru semakin kompleks.
Saat ini tidak lagi hanya berbicara tentang jam kerja delapan jam atau keselamatan di pabrik, tetapi juga tentang algoritma, gig economy, inflasi, dan ketimpangan global.
Pertanyaannya kemudian ialah bagaimana kita memaknai Hari Buruh di tengah lanskap ekonomi yang semakin dinamis dan sering kali tidak pasti?
Makna Hari Buruh tidak bisa dilepaskan dari sejarahnya. Peringatan ini lahir dari kondisi kerja yang eksploitatif pada abad ke-19, ketika buruh dipaksa bekerja hingga 14–16 jam sehari tanpa perlindungan yang memadai.
Puncak perlawanan terjadi dalam peristiwa Haymarket di Chicago tahun 1886, yang kemudian menjadi simbol perjuangan global pekerja. Dari sanalah tuntutan "delapan jam kerja" menjadi standar universal.
Namun, jika kita melihat kondisi hari ini, standar tersebut memang telah tercapai di banyak negara. Jam kerja telah diatur, hak cuti diakui, dan keselamatan kerja menjadi bagian dari regulasi. Tapi apakah itu berarti perjuangan buruh telah selesai?
Hari ini, tantangan buruh bukan lagi sekadar durasi kerja, tetapi kualitas hidup dari pekerjaan itu sendiri. Dalam banyak kasus, seseorang bisa bekerja penuh waktu namun tetap hidup dalam kondisi ekonomi yang rapuh.
Fenomena ini dikenal sebagai "working poor" atau pekerja yang tetap miskin meskipun memiliki pekerjaan.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL