MEDAN -Seorang waria bernama Tomi Rifaldi Lubis (25), warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap oleh Polsek Medan Barat pada Senin (17/2). Penangkapan ini dilakukan setelah Tomi membawa kabur sepeda motor milik tetangganya, IS (51), yang kemudian dijualnya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/2), saat Tomi meminjam sepeda motor IS dengan alasan untuk mengambil beras ke rumah orang tuanya. Namun, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Setelah beberapa hari, korban IS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat, dan pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini. Tomi pun ditangkap.
Berdasarkan hasil interogasi, Tomi mengaku telah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 3,5 juta. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli handphone dan sabu. Tomi juga mengaku meminta bantuan seorang pria bernama Rinto untuk menjual motor tersebut, dan Rinto mengenalkan motor itu ke seorang pria bernama Irul.