Bocah 4 Tahun di Rohil Tewas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Selidiki Intensif
ROKAN HILIR Kasus kematian tragis seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tengah diselidiki pihak
HUKUM DAN KRIMINAL
SUKABUMI -Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama aparat Bareskrim Polri menyegel satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.4311 di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan praktik kecurangan yang merugikan konsumen.
"Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak oleh Bareskrim serta dilakukan pendalaman bersama Kemendag dan Pemda," ujar Mendag Budi Santoso di lokasi.
Modus Kecurangan
Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat pengurang takaran bahan bakar berupa printed circuit board (PCB) yang dipasang pada empat dispenser BBM di SPBU tersebut. PCB tersebut berfungsi mengurangi volume BBM yang seharusnya diterima oleh konsumen.
"Setiap pengisian 20 liter BBM, volume yang diberikan berkurang sekitar 600 mililiter atau sekitar tiga persen dari jumlah seharusnya. Hal ini jelas merugikan masyarakat," ungkap Budi.
Berdasarkan perkiraan awal, kerugian yang ditimbulkan akibat praktik kecurangan ini mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
Kronologi Pengungkapan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik curang di SPBU tersebut.
Pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyelidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga, melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini langsung dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, Rudi, sebagai terlapor.
Menurut Nunung, modus yang digunakan adalah pemasangan PCB pada mesin dispenser, yang dilengkapi dengan komponen elektronik dan travo pengatur arus listrik. Perangkat ini disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan alat ukur BBM.
Ancaman Sanksi Hukum
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemilik SPBU diduga melanggar Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pihak SPBU juga akan dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Nunung.
Penyegelan SPBU ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam melindungi hak konsumen dan menindak tegas praktik kecurangan dalam perdagangan bahan bakar di Indonesia.
(tb/a)
ROKAN HILIR Kasus kematian tragis seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tengah diselidiki pihak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau melemah pada perdagangan Sabtu (2/5/2026). Setelah sempat m
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 melalui media sosial. Ucapan terse
NASIONAL
HOUSTON Harga minyak dunia mengalami penurunan pada perdagangan terbaru setelah sebelumnya sempat mencetak rekor tertinggi. Penurunan in
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan pentingnya konsep 3M sebagai kunci utama dalam
NASIONAL
JAKARTA Wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM yang disampaikan Menteri HAM menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XI
NASIONAL
PANDEGLANG Jumlah korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas di Kabupaten Pandeglang, Banten, bertambah menja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berjanji akan membangun sedikitnya 1 juta rumah bagi pekerja yang lokasinya berada dekat kawasan indus
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Keduan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur resmi naik ke tahap penyidikan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan sia
NASIONAL