Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal penipuan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jangan Mudah Percaya Tawaran Kerja di Luar NegeriKepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang menjanjikan proses cepat dan mudah.
"Masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan memiliki izin atau tidak dengan mengecek langsung ke dinas terkait atau BP3MI. Selain itu, pastikan juga memiliki kompetensi yang diperlukan," tegas Pujiono.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan serupa.