BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Polri Ungkap Kecurangan Pengelola SPBU Sukabumi yang Curangi Konsumen dengan Alat Tambahan di Dispenser Pompa

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 08:43 WIB
Polri Ungkap Kecurangan Pengelola SPBU Sukabumi yang Curangi Konsumen dengan Alat Tambahan di Dispenser Pompa
Polri Ungkap Kecurangan Pengelola SPBU Sukabumi yang Curangi Konsumen dengan Alat Tambahan di Dispenser Pompa.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polri telah meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM), RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor distribusi bahan bakar yang sangat vital," ujar Brigjen Nunung.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, turut memberikan apresiasi terhadap upaya Polri dalam mengungkap kasus ini. "Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi," katanya.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yakni Pasal 27 yang mengatur larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta.

(gn/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru