JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda pemanggilan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (30/12/2024). Penundaan ini dilakukan karena DPR RI tengah memasuki masa reses dan para anggota dewan, termasuk MKD, berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan untuk Rieke telah ditandatangani, tetapi pelaksanaannya harus ditunda hingga masa sidang kembali dimulai.
“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024). Dek Gam menyatakan bahwa MKD kemungkinan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Rieke setelah masa reses berakhir pada awal Januari 2025. “(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” tambahnya. Rieke dilaporkan ke MKD oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut terkait pernyataan Rieke di media sosial yang dianggap memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Dalam surat pemanggilan, pelapor menganggap pernyataan Rieke sebagai bentuk provokasi terhadap kebijakan pemerintah. Meski begitu, Dek Gam belum memberikan komentar lebih jauh terkait materi pelaporan. “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” ujarnya. Sampai berita ini diterbitkan, Rieke Diah Pitaloka belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan ini.