BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

BITVonline.com - Minggu, 29 Desember 2024 08:52 WIB
45 view
MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda pemanggilan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (30/12/2024). Penundaan ini dilakukan karena DPR RI tengah memasuki masa reses dan para anggota dewan, termasuk MKD, berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan untuk Rieke telah ditandatangani, tetapi pelaksanaannya harus ditunda hingga masa sidang kembali dimulai.

“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024). Dek Gam menyatakan bahwa MKD kemungkinan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Rieke setelah masa reses berakhir pada awal Januari 2025. “(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” tambahnya. Rieke dilaporkan ke MKD oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut terkait pernyataan Rieke di media sosial yang dianggap memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Dalam surat pemanggilan, pelapor menganggap pernyataan Rieke sebagai bentuk provokasi terhadap kebijakan pemerintah. Meski begitu, Dek Gam belum memberikan komentar lebih jauh terkait materi pelaporan. “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” ujarnya. Sampai berita ini diterbitkan, Rieke Diah Pitaloka belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan ini.

Baca Juga:

(CHRISTIE)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
WNA Asal Norwegia Ditemukan Tewas di Sungai Limapuluh Kota, Diduga Alami Luka Akibat Kecelakaan Alam
Umat Katolik di Karo Gelar Misa Requiem untuk Kenang dan Doakan Paus Fransiskus
Negara Eksekusi 47.000 Hektar Lahan PT Torganda, Pengelolaan Diserahkan ke BUMN
Rumah Ketua Umum KSBSI Fatiwanolo Zega Dilempari Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku
Pemkab Langkat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit
komentar
beritaTerbaru