
Modus Baru! Pria di Bandung Edarkan Sabu dalam Kulit Kacang
BANDUNG Polresta Bandung berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK ditangkap pada Ju
Hukum dan KriminalJAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyampaikan pernyataan setelah dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. Hasto meminta KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, bahkan terhadap keluarga Presiden Joko Widodo.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto kepada wartawan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga:
Hasto mengungkapkan bahwa sebagai Sekjen PDI-P, ia siap menerima konsekuensi politik yang mungkin terjadi, termasuk dikriminalisasi. "Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita," ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni perintangan penyidikan terkait suap yang melibatkan Harun Masiku dan kasus suap itu sendiri. Hasto diduga berperan dalam mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Baca Juga:
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga dengan sengaja menggagalkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji bersama Harun Masiku dan pihak lainnya kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2017-2022.
KPK pun menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara suap yang melibatkan Hasto masih terus dilakukan secara simultan dan mendalam. Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020, terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Meskipun Hasto dan Harun Masiku sempat lolos dari penangkapan pada saat itu, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(km/a)
BANDUNG Polresta Bandung berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK ditangkap pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2333/2025 yang mengimbau seluruh SMA/SMK dan SLB
PendidikanTAPSEL Saluran irigasi Paya Sordang, yang menjadi tulang punggung pertanian di wilayah Tapanuli Selatan, kini terancam oleh penyumbatan ser
BeritaTAPSEL Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pung
PemerintahanJEMBRANA,BALI Babinsa Desa Pengambengan, Koramil 161701/Negara, Kopda Mashudi, bersama Perbekel Desa Pengambengan, Kamaruzzaman, S.Pd, da
PemerintahanSUMUT Panitia seleksi pengisian jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah mengumumkan hasil akhir le
PemerintahanJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi untuk memperagakan kembali proses suap yang terjadi dalam vonis lepas terdakwa k
Hukum dan KriminalMEDAN Pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog Sumatera Utara (Sumut), Budi Cahyanto, memastikan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) dari pet
EkonomiMEDAN Sidang kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat kembali memanas di Peng
Hukum dan KriminalMATARAM Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Semah (52), seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) d
Hukum dan Kriminal