Menjaga Integritas Jurnalistik, JMSI Tabagsel Silaturahmi ke Penasehat JMSI Manaon Lubis
PADANGSIDIMPUAN Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, bersama anggota organisasi, melakukan kunjungan
NASIONAL
JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyampaikan pernyataan setelah dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. Hasto meminta KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, bahkan terhadap keluarga Presiden Joko Widodo.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto kepada wartawan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto mengungkapkan bahwa sebagai Sekjen PDI-P, ia siap menerima konsekuensi politik yang mungkin terjadi, termasuk dikriminalisasi. "Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita," ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni perintangan penyidikan terkait suap yang melibatkan Harun Masiku dan kasus suap itu sendiri. Hasto diduga berperan dalam mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga dengan sengaja menggagalkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji bersama Harun Masiku dan pihak lainnya kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2017-2022.
KPK pun menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara suap yang melibatkan Hasto masih terus dilakukan secara simultan dan mendalam. Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020, terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Meskipun Hasto dan Harun Masiku sempat lolos dari penangkapan pada saat itu, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(km/a)
PADANGSIDIMPUAN Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, bersama anggota organisasi, melakukan kunjungan
NASIONAL
LANGKAT Tragedi memilukan terjadi di Batu 10, Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat, pada Kamis (26/3/2026) sore. Sepasang kekasih yang did
PERISTIWA
SOLO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia teta
EKONOMI
MEDAN, SUMUT Komitmen Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehata
KESEHATAN
MEDAN, SUMUT Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya peran apoteker dalam menunjang keberhasilan perawatan pasien
KESEHATAN
TAPANULI SELATAN, SUMUT Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Tapanuli Selatan menggelar acara Halal Bi Hal
POLITIK
VATIKAN Bahasa Indonesia kini menempati ruang baru di jantung komunikasi Gereja Katolik dunia. Untuk pertama kalinya, Bahasa Indonesia d
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk mencari pasokan minyak m
EKONOMI
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat resmi ke Komisi III DPR untuk meminta pembentukan panitia kerja (panja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemulihan kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dari luka bakar akibat disiram air keras diperkirakan membutuhkan wak
HUKUM DAN KRIMINAL