
Prabowo Warning Koruptor Licik, Sindir Wartawan Gajinya Kecil: Yang Banyak Duitnya Bos Kalian
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik korupsi dalam pemerintahan.adsense Dalam pidat
NasionalJAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyampaikan pernyataan setelah dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. Hasto meminta KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, bahkan terhadap keluarga Presiden Joko Widodo.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto kepada wartawan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto mengungkapkan bahwa sebagai Sekjen PDI-P, ia siap menerima konsekuensi politik yang mungkin terjadi, termasuk dikriminalisasi. "Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita," ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni perintangan penyidikan terkait suap yang melibatkan Harun Masiku dan kasus suap itu sendiri. Hasto diduga berperan dalam mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga dengan sengaja menggagalkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji bersama Harun Masiku dan pihak lainnya kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2017-2022.
KPK pun menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara suap yang melibatkan Hasto masih terus dilakukan secara simultan dan mendalam. Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020, terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Meskipun Hasto dan Harun Masiku sempat lolos dari penangkapan pada saat itu, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(km/a)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik korupsi dalam pemerintahan.adsense Dalam pidat
NasionalBANDA ACEH Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., menginstruksikan seluru
NasionalJAKARTA Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mewantiwanti seluruh kader partainya agar tidak mencaricar
PolitikKUALA SIMPANG Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satga
Hukum dan KriminalBOGOR Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri langsung prosesi akad massal rumah subsidi untuk 26.000 unit di Cileungsi, Kabupaten Bogor
NasionalTANGERANG Pesepak bola nasional Pratama Arhan resmi bercerai dari sang istri, Azizah Salsha, usai membacakan ikrar talak melalui kuasa h
EntertainmentJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menanggapi secara langsung maraknya kasus keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan program Mak
KesehatanMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa kebijakan penghentian truk berpelat luar daerah, termasuk dari Aceh, buk
PemerintahanLANGKAT Aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan truk berpelat BL (Aceh) di kawasan Langkat pada Minggu (28/9/2025)
PemerintahanJAKARTA Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kembali disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah da
Ekonomi