Pria Tanpa Busana yang Mengamuk di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa STIPAN
JAKARTA Kepolisian Sektor Jagakarsa mengungkap identitas pria tanpa busana yang diduga memukul sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyampaikan pernyataan setelah dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. Hasto meminta KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, bahkan terhadap keluarga Presiden Joko Widodo.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto kepada wartawan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto mengungkapkan bahwa sebagai Sekjen PDI-P, ia siap menerima konsekuensi politik yang mungkin terjadi, termasuk dikriminalisasi. "Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita," ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni perintangan penyidikan terkait suap yang melibatkan Harun Masiku dan kasus suap itu sendiri. Hasto diduga berperan dalam mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga dengan sengaja menggagalkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji bersama Harun Masiku dan pihak lainnya kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2017-2022.
KPK pun menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara suap yang melibatkan Hasto masih terus dilakukan secara simultan dan mendalam. Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020, terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Meskipun Hasto dan Harun Masiku sempat lolos dari penangkapan pada saat itu, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(km/a)
JAKARTA Kepolisian Sektor Jagakarsa mengungkap identitas pria tanpa busana yang diduga memukul sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Sepekan berlalu sejak kasus dugaan keracunan setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo,
PERISTIWA
MEDAN Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang digelar Pewarta Foto Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Persaingan menuju Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sumatera Utara mulai mengerucut pada dua nama calon Ketua DPD Partai D
POLITIK
JAKARTA Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat angkutan laut. Penilaian itu disampaikan setelah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, M
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melantik dan mengambil sumpah 26 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota T
PEMERINTAHAN
MEDAN Angin kencang yang menerjang Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, menyebabkan sejumlah bangunan rusak.
PERISTIWA
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk sejumlah wilayah di
PERISTIWA