BREAKING NEWS
Senin, 28 April 2025

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 14:01 WIB
189 view
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam
Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya".
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya", menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari pihak penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

Hakim Ketua, Herri Swantoro, dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2), menyatakan bahwa perubahan keputusan ini hanya terkait dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, sementara denda yang dikenakan tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan 6 bulan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, hakim juga memutuskan menambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam, yang setara dengan Rp1,07 triliun, berdasarkan harga emas Antam pada Desember 2023. Sebelumnya, Budi Said hanya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas atau senilai Rp35,53 miliar.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Usai Koordinasi dengan KPK, Bobby Nasution Bungkam Soal Kasus "Blok Medan"
Sidang Korupsi Mbak Ita: Eko Yuniarto Ungkap Perintah Hapus Bukti dan Buang HP
KPK Sita Mercedes-Benz Milik Ridwan Kamil, Setelah Sebelumnya Motor Royal Enfield Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
BPK Ungkap Kerugian Negara Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Ada Apa Gubernur Sumut Bobby Nasution Sambangi KPK?
Bongkar Modus 'Dokumen Terbang': Syahbandar & Bos Tambang Main Proyek Nikel Ilegal!
komentar
beritaTerbaru