JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan meminta klarifikasi dari pengacara Razman Arif Nasution terkait dugaan kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Pemanggilan terhadap Razman dijadwalkan pada 4 Maret 2025.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Hotman Paris, namun Razman belum hadir saat dipanggil untuk memberikan klarifikasi. "Razman kemarin sudah dipanggil, tidak bisa hadir dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4," ungkap Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Djuhandani menambahkan, penyidik masih melengkapi beberapa aspek dalam kasus ini, termasuk keterangan dari pelapor yang hingga saat ini belum lengkap karena adanya musibah keluarga yang dialami pelapor. "Pelapor belum secara lengkap memberikan keterangan kepada kami karena pelapor sedikit ada musibah keluarga sedikit jadi tidak bisa kami dalami lebih lanjut," jelas Djuhandani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait kericuhan yang melibatkan dua advokat, termasuk Razman Arif Nasution, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.