
Isi Chat & Rekaman Suara Dibongkar di Persidangan, Nikita Mirzani Kesal
JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
EntertainmentJAKARTA -Nikita Mirzani kini memilih untuk tetap santai meskipun baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sebuah siaran live TikTok pada Sabtu (22/2/2025), Nikita mengungkapkan bahwa dirinya siap jika harus ditahan terkait kasus tersebut.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tetap aktif bekerja dan tidak mundur dari media sosial. Bahkan, ia mengaku tidak merasa khawatir dengan status hukum yang tengah dihadapinya.
Baca Juga:
"Kalau memang harus ditahan, ya ditahan saja. Tapi yang penting adalah pihak Reza Gladys yang saat ini sedang puyeng memikirkan bukti yang harus diserahkan di pengadilan," ujar Nikita.
Menurut Nikita, pihak Reza Gladys harus membuktikan dengan jelas adanya ancaman atau pemerasan yang dilakukan terhadapnya. "Dia yang harus membuktikan. Kalau ada pemerasan, dia yang harus tunjukkan. Sebelah mana dia diancam, semua harus dibuktikan," tegas Nikita.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Nikita menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan oleh Reza Gladys pada saat penetapan tersangka di kepolisian bisa berbeda dengan bukti yang akan dipresentasikan di pengadilan. Hal itulah yang membuat pihak Reza Gladys saat ini berada dalam posisi sulit.
"Nah, gue yakin mereka sekarang puyeng, karena bukti yang diserahkan di kepolisian dan yang di persidangan itu berbeda," katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah barang bukti yang memperkuat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dan asistennya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa barang bukti, termasuk sembilan dokumen bukti transfer uang dari Reza Gladys.
Bukti lainnya yang turut diajukan antara lain adalah tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti pengiriman uang, dan fotokopi PPJB. Selain itu, polisi juga mengamankan lima flashdisk berisi dokumen elektronik dan delapan telepon genggam yang terkait dengan sistem elektronik dalam perkara ini.
Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Nikita dan asistennya dijadwalkan pada Senin (3/3/2025) pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya.
(tb/a)
JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
EntertainmentDEPOK Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), memberikan pesan tegas kepada para wisudawan Universitas Indo
EkonomiJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa program biodiesel dengan kadar 50 atau B50 sa
EkonomiJAKARTA Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sa
EkonomiMEDAN Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (12/9/2025) pagi ini dibuka menguat tipis sebesar 0,
EkonomiMEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat (12/9/2025) pagi ini dibuka menguat signifikan. Pada pukul 09.01 WIB, IH
EkonomiMEDAN Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (12/9/2
EkonomiMEDAN Lini masa media sosial tengah diramaikan olehtren foto polaroid yang menampilkan netizen seolah sedang berfoto akrab bersama idol
Sains & TeknologiJAKARTA PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat program penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara tepat sasaran melalui siste
EkonomiJAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan segera membentuk komisi khusus untuk evaluasi dan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Nasional