Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Nikita Mirzani kini memilih untuk tetap santai meskipun baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sebuah siaran live TikTok pada Sabtu (22/2/2025), Nikita mengungkapkan bahwa dirinya siap jika harus ditahan terkait kasus tersebut.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tetap aktif bekerja dan tidak mundur dari media sosial. Bahkan, ia mengaku tidak merasa khawatir dengan status hukum yang tengah dihadapinya.
"Kalau memang harus ditahan, ya ditahan saja. Tapi yang penting adalah pihak Reza Gladys yang saat ini sedang puyeng memikirkan bukti yang harus diserahkan di pengadilan," ujar Nikita.
Menurut Nikita, pihak Reza Gladys harus membuktikan dengan jelas adanya ancaman atau pemerasan yang dilakukan terhadapnya. "Dia yang harus membuktikan. Kalau ada pemerasan, dia yang harus tunjukkan. Sebelah mana dia diancam, semua harus dibuktikan," tegas Nikita.
Lebih lanjut, Nikita menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan oleh Reza Gladys pada saat penetapan tersangka di kepolisian bisa berbeda dengan bukti yang akan dipresentasikan di pengadilan. Hal itulah yang membuat pihak Reza Gladys saat ini berada dalam posisi sulit.
"Nah, gue yakin mereka sekarang puyeng, karena bukti yang diserahkan di kepolisian dan yang di persidangan itu berbeda," katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah barang bukti yang memperkuat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dan asistennya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa barang bukti, termasuk sembilan dokumen bukti transfer uang dari Reza Gladys.
Bukti lainnya yang turut diajukan antara lain adalah tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti pengiriman uang, dan fotokopi PPJB. Selain itu, polisi juga mengamankan lima flashdisk berisi dokumen elektronik dan delapan telepon genggam yang terkait dengan sistem elektronik dalam perkara ini.
Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Nikita dan asistennya dijadwalkan pada Senin (3/3/2025) pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya.
(tb/a)
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tun
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehPadian Adi S. SiregarVIRALNYA pengakuan seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan harus menunggu pelayanan selama berjamj
OPINI
BIREUEN Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis (6/8/2026).
NASIONAL
MANADO Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado tengah menangani dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh resmi mengangkat 228 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pengambilan sumpah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri untuk membahas pe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tan
POLITIK
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya data ganda dalam daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut
NASIONAL
BIREUEN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkem di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, A
NASIONAL
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL