BANTEN -Polda Banten memberikan sanksi demosi kepada mantan Kapolsek Cinangka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Iwan Kurniawan. Keputusan ini diambil setelah Asep dinilai telah melanggar tugas dalam memberikan pendampingan terhadap Ilyas Abdurahman, seorang pengusaha rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, mengonfirmasi hal ini pada Minggu, 23 Februari 2025. "Sanksinya demosi, dari Polsek pindah ke Yanma (Pelayanan Markas) Polda Banten," ujar Murwoto.
Selain Asep, dua anggota Polsek Cinangka lainnya, Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto, juga menerima sanksi serupa dengan dipindahkan ke Yanma Polda Banten. Keputusan tersebut diambil setelah ketiganya terbukti bersalah dalam sidang etik karena gagal memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, sebelumnya menyampaikan bahwa Kapolsek tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian dengan baik. Selain itu, ia juga menyoroti pelanggaran terkait ketidakresponsifan anggota Polsek Cinangka terhadap laporan masyarakat, meskipun ada alasan terkait kekurangan personel. Kapolda menekankan bahwa seharusnya pihak Polsek dapat meminta dukungan dari Polres untuk menangani laporan tersebut.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan yang tepat kepada masyarakat.