Bobby Nasution Dorong Pemkab Kolaborasi Percepat Bangun Huntap
TAPTENG Penanganan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) terus dikebut. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong komitme
PEMERINTAHAN
TANGGERANG - Sidang ketiga kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak mengungkap fakta baru. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan bahwa pelaku terekam dalam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi, jelas (pelakunya)," ujar Arief dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (24/2/2025).
Oditur Militer kemudian meminta Arief memastikan identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV tersebut.
"Orang yang paling kiri adalah terdakwa 1, orang yang di tengah adalah terdakwa 2, dan orang yang paling kanan adalah terdakwa 3," jelas Oditur Militer di persidangan.
Ketika ditanya siapa yang melakukan penembakan, Arief dengan tegas menyebut nama terdakwa pertama.
"Sebelah kiri, terdakwa 1. Siap, satu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo," jawabnya.
Arief menegaskan bahwa rekaman CCTV bukan satu-satunya bukti, tetapi juga diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Betul, tetapi juga dikuatkan dengan keterangan saksi," tambahnya.
Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil
Peristiwa penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, di mana bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak. Insiden tersebut juga melukai Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).
Penembakan ini diduga dilakukan oleh dua anggota TNI AL, yaitu:
⚠ Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo
⚠ Sersan Satu Akbar Adli
Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam:
? Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
? Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara
Selain itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Militer Jakarta, dengan agenda persidangan berikutnya masih menunggu jadwal resmi dari pihak terkait.
(km/n14)
TAPTENG Penanganan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) terus dikebut. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong komitme
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Jajaran Polres Padangsidimpuan mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) perkembangan Situasi Keamanan dan Ketertib
NASIONAL
DENPASAR Personel Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung2026 melaksanakan patroli dialog
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Jusuf Kalla (JK) menyampaikan kesedihan mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah
POLITIK
DENPASAR Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung resmi ditutup total mulai 1 Maret 2026. Penutupan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Ke
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa impor produk pertanian senilai USD4,5 miliar atau setara Rp75 triliun dari Amerika Serikat
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai niat Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi fasilitator konflik antara Amerika
POLITIK
BANDA ACEH Sebanyak 249 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Angkatan ke83/WPS resmi menyelesaikan tugas Pen
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menargetkan seluruh pengungsi yang ma
NASIONAL
ISFAHAN, IRAN Ribuan warga memadati Lapangan NaqsheJahan di kota bersejarah Isfahan, Minggu (1/3/2026), untuk memberikan penghormatan
INTERNASIONAL