Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Rp100 Juta dan Cara Mengajukannya
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dipertimbangkan pelaku usaha mikro, kecil, d
EKONOMI
TANGGERANG - Sidang ketiga kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak mengungkap fakta baru. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan bahwa pelaku terekam dalam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi, jelas (pelakunya)," ujar Arief dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (24/2/2025).
Oditur Militer kemudian meminta Arief memastikan identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV tersebut.
"Orang yang paling kiri adalah terdakwa 1, orang yang di tengah adalah terdakwa 2, dan orang yang paling kanan adalah terdakwa 3," jelas Oditur Militer di persidangan.
Ketika ditanya siapa yang melakukan penembakan, Arief dengan tegas menyebut nama terdakwa pertama.
"Sebelah kiri, terdakwa 1. Siap, satu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo," jawabnya.
Arief menegaskan bahwa rekaman CCTV bukan satu-satunya bukti, tetapi juga diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Betul, tetapi juga dikuatkan dengan keterangan saksi," tambahnya.
Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil
Peristiwa penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, di mana bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak. Insiden tersebut juga melukai Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).
Penembakan ini diduga dilakukan oleh dua anggota TNI AL, yaitu:
⚠ Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo
⚠ Sersan Satu Akbar Adli
Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam:
? Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
? Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara
Selain itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Militer Jakarta, dengan agenda persidangan berikutnya masih menunggu jadwal resmi dari pihak terkait.
(km/n14)
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dipertimbangkan pelaku usaha mikro, kecil, d
EKONOMI
JAKARTA Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari aktivitas seharihari hingga hubungan dalam rumah tangga Salah satu
AGAMA
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat,
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Jumat, 9 Oktober 2026. Se
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat, 9 Okto
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 9 Oktobe
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Jumat, 9 Oktober 2026. Se
NASIONAL
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas dengan Malaysia. Hal itu disampai
EKONOMI