Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Masa Depan Umat Hindu hingga Indonesia Emas 2045 Dibahas
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara yang sangat besar, yakni sekitar Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Kerugian tersebut timbul dari praktik ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor bahan bakar minyak (BBM), serta pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak sesuai prosedur.
"Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurut Qohar, sejak 2018, PT Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. Namun, ditemukan dugaan bahwa sejumlah pihak telah merekayasa rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan dalam negeri tidak dapat diserap dan berujung pada impor minyak mentah.
Impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui perantara broker, dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga produksi minyak bumi dalam negeri. Praktik ini telah mengakibatkan lonjakan harga dasar untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM), yang pada gilirannya berdampak pada pemberian kompensasi dan subsidi BBM yang besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan penghitungan lebih lanjut dengan melibatkan ahli untuk memastikan jumlah kerugian negara yang tepat. Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian yang ditimbulkan dan dampaknya terhadap perekonomian negara.
(km/a)
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas dengan Malaysia. Hal itu disampai
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau penyelesaian pembangunan Stadion Teladan dan menemukan sejumlah bagian yang masih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana membantah isu adanya upaya menyingkirkan orangorang Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari pemerintahan Presiden Prabo
POLITIK
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar telah menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pilpres 2029. Nam
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi kurir narkotika ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL