"Kami sudah menempatkan uang hasil penyitaan ini di rekening penampungan pada Jampidsus Bank Mandiri dengan jumlah total Rp 565.339.071.000.925,25," ungkap Abdul Qohar.
Kejagung juga telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Mereka diduga melakukan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp 578 miliar.