BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 15:50 WIB
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan
Konferensi Pers Kejagung terkait kasus impor gula.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tom Lembong dan sejumlah tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan bahwa status tersangka yang dijatuhkan kepada Tom Lembong sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru