BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 15:50 WIB
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan
Konferensi Pers Kejagung terkait kasus impor gula.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 565 miliar terkait dengan dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan gula swasta pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (25/2), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 565.339.071.925,25 disita dari sembilan tersangka yang merupakan petinggi perusahaan swasta pengimpor gula.

Berikut adalah rincian jumlah uang yang disita dari masing-masing tersangka:

Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products): Rp 150.813.450.163,81

Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo): Rp 60.991.040.276,14

Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 41.381.685.068,19

Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry): Rp 77.212.262.010.81

Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene): Rp 39.249.282.287,52

Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional): Rp 41.226.293.808,16

Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas): Rp 47.868.288.631,28

Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur): Rp 74.583.958.290,79

Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 32.012.811.588,55

Qohar menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan setelah para tersangka secara sukarela mengembalikannya kepada penyidik. Uang yang telah disita tersebut kini disimpan di rekening penampungan di Bank Mandiri.

"Kami sudah menempatkan uang hasil penyitaan ini di rekening penampungan pada Jampidsus Bank Mandiri dengan jumlah total Rp 565.339.071.000.925,25," ungkap Abdul Qohar.

Kejagung juga telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Mereka diduga melakukan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp 578 miliar.

Tom Lembong dan sejumlah tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan bahwa status tersangka yang dijatuhkan kepada Tom Lembong sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru