Isa Zega, saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa 25 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MALANG -Selebgram Isa Zega mengajukan keberatan terhadap dakwaan pencemaran nama baik yang menjeratnya dalam kasus terkait bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi membacakan dua surat dakwaan terhadap Isa Zega. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 45 ayat (10) Huruf (A) juncto Pasal 27B ayat (2) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sementara dakwaan kedua mengacu pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A dari Undang-Undang ITE yang sama.
Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut dengan mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tuduhan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. Dalam keterangan persnya, Isa menyebut dakwaan tersebut sebagai "halusinasi" dan menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan pemerasan atau pengancaman.
"Itu halusinasi saya. Kalian tahu kan saya ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online. Agak syok kalau dibilang Shandy Purnamasari itu Shaun the Sheep," ujar Isa Zega.
Terkait tuduhan pemerasan dan pengancaman, Isa Zega membantahnya secara tegas. "Tidak ada bukti kuat adanya pemerasan atau pengancaman. Jadi, saya mengajukan eksepsi karena dakwaan tersebut tidak terbukti," tegasnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 4 April 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan penasihat hukum atas eksepsi yang diajukan. Majelis hakim mengingatkan agar jadwal sidang disesuaikan untuk menghindari bentrok dengan sidang perkara lainnya.
Sebelumnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada 11 Februari 2025 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.