BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Temukan Uang dan Dokumen Penting Terkait Korupsi Pertamina

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 14:46 WIB
Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Temukan Uang dan Dokumen Penting Terkait Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/2).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/2) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa petugas menyita 34 ordner berisi dokumen yang berkaitan dengan korporasi dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor minyak mentah serta shipping. Selain itu, ditemukan pula 89 bundel dokumen yang kini tengah dipelajari lebih lanjut.

"Yang ditemukan adalah 34 ordner yang di dalamnya terdapat berbagai dokumen terkait aktivitas korporasi dalam impor minyak mentah dan shipping. Ada juga 89 bundel dokumen yang sedang dikaji," ujar Harli, Rabu (26/2).

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan uang tunai sebesar Rp833 juta dalam bentuk rupiah serta USD 1.500. Dua unit CPU juga disita sebagai bagian dari proses penyelidikan. Penggeledahan di Plaza Asia yang dilakukan pada hari yang sama juga berhasil menyita empat kardus berisi surat-surat atau dokumen terkait.

Harli menambahkan bahwa semua dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan dalam kasus ini.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari empat pegawai PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, YF.

Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, dan kerugian impor BBM sekitar Rp9 triliun. Selain itu, kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi pada 2023 diperkirakan mencapai Rp147 triliun.

Kejagung terus melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini dan akan menindaklanjuti temuan-temuan yang ada.

(cn/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru