BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar

BITV Admin - Rabu, 26 Februari 2025 18:03 WIB
57 view
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AMBON – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Djafar Kwairumaratu, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT. Djafar dihadapkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah SBT tahun 2021 yang totalnya mencapai Rp 28,8 miliar.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Junita Sahetapy dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu (26/2/2025). Junita menyampaikan, "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan."

Baca Juga:

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Djafar membayar denda sebesar Rp 1 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan. Tuntutan lain yang diajukan adalah kewajiban terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Ternate, Maluku Utara, BMKG Ingatkan Waspada Gempa Susulan
KPK Periksa Saksi Lain Sebelum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB
Pelaku Pembakaran Puskesmas di Maluku Tenggara Serahkan Diri Usai Kabur ke Hutan, Polisi Tetapkan Tersangka
Tegas! Kodam Pattimura Usut Oknum TNI Terlibat Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak
Bentrokan Antarwarga Pecah di Maluku Tengah, 1 Polisi Tewas
komentar
beritaTerbaru