BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Dokter di Bali Dituntut Denda Rp 50 Juta Akibat Salah Beri Obat yang Picu Alergi Pasien

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 20:38 WIB
Dokter di Bali Dituntut Denda Rp 50 Juta Akibat Salah Beri Obat yang Picu Alergi Pasien
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI -Seorang dokter bernama Shillea Olimpia Melyta (30) dituntut dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta atas tindakan malapraktik yang menyebabkan luka berat pada pasien. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Iman Ramdhoni, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (25/2/2025).

JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti lalai dalam menangani pasien yang mengakibatkan korban, Jamie Irena Rayer Keet, menderita sakit akibat efek samping obat yang diberikan oleh dokter Shillea. Tuntutan pidana denda sebesar Rp 50 juta disertai dengan subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Shillea Olimpia Melyta, pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan," ujar Iman Ramdhoni di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara.

Kasus ini bermula pada 14 Februari 2024, saat korban, Jamie Irena Rayer Keet, merasakan sakit punggung dan demam. Suaminya, Alain David, kemudian menghubungi klinik terdekat untuk mendatangkan tenaga medis ke vila tempat mereka menginap di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru