Kasus ini terbongkar setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait kualitas BBM jenis Pertamax yang dinilai buruk. Temuan ini mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya mengarah pada dugaan korupsi dan penggelapan anggaran yang merugikan negara dalam bentuk subsidi dan kompensasi yang tidak seharusnya dikeluarkan.
Selain Maya Kusmaya, sejumlah petinggi Pertamina lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang sebelumnya menjabat pada periode 2023. Sejauh ini, ada tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 968,5 triliun ini.
Keputusan Kejaksaan Agung untuk menetapkan Maya Kusmaya sebagai tersangka mengikuti langkah yang sama dengan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, yang juga terjerat dalam perkara yang sama. Kedua tersangka dijemput paksa setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Bantahan Pertamina Terkait Oplos Pertamax dan Pertalite