Prabowo Beri Rapor “Oke” untuk Pemerintahannya, Klaim Banyak Capaian Nyata untuk Rakyat
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menilai kinerja pemerintahannya selama hampir dua tahun berjalan menunjukkan hasil
NASIONAL
JAKARTA -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggandakan hukuman terhadap mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dari semula 4 tahun menjadi 16 tahun penjara. Putusan ini terkait dengan kasus penjualan emas yang merugikan negara.
Pada sidang banding yang digelar pada Selasa, 25 Februari 2025, Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Abdul Hadi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak membayar denda tersebut, maka ia akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Artha Theresia, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari keterlibatan Abdul Hadi dalam penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01) pada tahun 2018. Abdul Hadi bersama beberapa rekan lainnya, termasuk Endang Kumoro dan Ahmad Purwanto, memberikan kesempatan kepada Budi Said untuk memperoleh 100 kilogram emas tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian besar, dengan kekurangan emas di BELM Surabaya 01 mencapai 152,8 kilogram atau senilai Rp92,2 miliar.
Hakim juga menyatakan bahwa Abdul Hadi, yang saat itu menjabat sebagai General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Logam Mulia, telah gagal menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini menyebabkan semakin besarnya kerugian negara dan memperburuk situasi hukum yang dihadapi PT Antam.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebutkan bahwa hukuman yang dijatuhkan sebelumnya dianggap terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan, baik untuk terdakwa maupun masyarakat, yang seharusnya mendapatkan pembelajaran agar tidak melakukan perbuatan pidana serupa.
Selain itu, hakim juga mengubah hukuman bagi Budi Said, yang turut terlibat dalam kasus ini. Vonis terhadap Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kilogram emas senilai lebih dari Rp35,5 miliar.
(cn/a)
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menilai kinerja pemerintahannya selama hampir dua tahun berjalan menunjukkan hasil
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan penilaian positif terhadap kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan sejumlah candaan saat menghadiri peluncuran buku berjudul 10 Karya Nyata untuk Negeri Se
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta para kepala daerah memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi, terutama terkait pem
NASIONAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mengajak generasi muda untuk membangun karakter yang kuat dengan menanamkan nila
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, angkat bicara mengenai kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Medan dari Fraksi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan mengambil keputusan untuk mencoret empat pemain asing yang sebelumnya mengikuti masa trial bersama tim saat tampil di t
OLAHRAGA
MEDAN Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak meminta jajarannya melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG LAWAS UTARA Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi mengoperasikan Markas Komando (Mako) Polres Padang Lawas Utara (Paluta) di Tan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke40 Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) diisi dengan kegiatan ziarah dan tabur bunga
NASIONAL