Pemulihan Cepat Jalan Nasional: Alat Berat Dikerahkan Usai Banjir Sumbar
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
JAKARTA -Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 48 miliar kepada dua pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Denda ini dikenakan berdasarkan luasan dan ukuran pagar laut yang dibangun tanpa izin yang jelas.
Sakti mengungkapkan bahwa dua pelaku yang terkena sanksi ini adalah Kepala Desa inisial A dan perangkat desa inisial T. Keduanya telah mengakui kesalahan mereka dalam pembangunan pagar laut tersebut dan bersedia membayar denda yang dijatuhkan.
"Saat ini, kedua pelaku telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut yang mereka bangun," ujar Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Menurutnya, kedua pelaku ini merupakan penanggung jawab utama dari pembangunan pagar laut tersebut.
Sakti menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang kini bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam menyelidiki dugaan tindak pidana terkait proyek pagar laut tersebut. Bareskrim Polri juga mengusut adanya pemalsuan dokumen tanah yang terkait dengan pembangunan pagar laut.
"Saat ini, Bareskrim juga tengah menangani perkara terkait pemalsuan surat tanah yang digunakan dalam permohonan hak atas tanah untuk pagar laut tersebut. Sementara dari KKP, kami memberikan sanksi administratif berupa denda," jelas Sakti.
Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, telah menarik perhatian publik. Struktur pagar laut yang menyerupai labirin ini sempat mengganggu aktivitas nelayan setempat. Investigasi KKP dan Polri masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan surat untuk permohonan hak atas tanah di kawasan pagar laut. Para tersangka ini terdiri dari Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu.
(km/a)
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong pemerintah segera mene
NASIONAL
GUNUNG PUTRI, BOGOR Warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di ping
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa saran dan arahan dari para Mustasyar t
NASIONAL
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pemulihan akses jalan di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir dan longsor. Ru
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar perayaan Natal bersama tahun ini, sebuah momen yang menurut Menteri Agama Nasarudd
NASIONAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapannya untuk menjadi negara pertama yang mengirim bantuan kemanusiaan ke wilayah Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Produksi beras nasional pada 2025 mengalami lonjakan signifikan, memengaruhi pola impor Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) m
EKONOMI
JAKARTA, Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan mer
POLITIK