JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK). Dalam proses penyidikan ini, KPK menggeledah save deposit box milik tersangka yang disimpan di sebuah bank swasta. Hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura, dengan total senilai sekitar Rp 2,5 miliar.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa (25/2) lalu. Selain uang tunai, KPK juga menyita 150 gram logam mulia serta sejumlah dokumen terkait kepemilikan aset yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersangka.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah menyita 150 gram logam mulia dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta beberapa mata uang asing (USD, SGD, dan euro), yang apabila dirupiahkan mencapai sekitar Rp 2,5 miliar," jelas Tessa kepada wartawan pada Kamis (27/2).
Tessa menambahkan, dokumen-dokumen terkait kepemilikan aset tersangka juga ditemukan dan sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mengimbau lembaga-lembaga keuangan agar berkoordinasi dengan pihaknya dalam memberikan informasi jika menemukan save deposit box atas nama-nama tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini, termasuk mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, serta beberapa saksi lainnya. Kosasih sendiri telah ditahan dan diduga terlibat dalam korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun pada PT Insight Investment Management (PT IIM), yang diduga melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
Penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan KPK berkomitmen untuk mendalami aliran dana dan aset yang terlibat dalam kasus investasi fiktif ini.