
MA Cabut Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi CPO, Proses Hukum Kembali Bergulir
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga t
Hukum dan KriminalDELI SERDANG -Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Dimas (19) pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 7 tahun,
yang diketahui terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut.
"Awalnya, korban ZH (7) berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah lama tidak pulang,
ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan ZH. Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya," jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan.
"Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," lanjutnya.
Keluarga korban yang mengetahui bahwa ZH bersama terakhir bersama tersangka Dimas langsung mencarinya. Namun, tersangka sudah melarikan diri bersama istrinya.
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan keberadaan tersangka.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Dari hasil interogasi, tersangka Dimas mengakui perbuatannya.
Ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap KA karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan.
Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegas AKP Riffi Noor Faizal.
razali
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga t
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Ketua Yayasan Syeh Zainal Abidin Harahap, Mombang Harahap, secara resmi melaporkan dugaan tindakan perusakan terhadap fa
Hukum dan KriminalDENPASAR Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran obatobatan ilegal dan psikotropik
Hukum dan KriminalMEDAN Inspektorat Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan temuan mencengangkan terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam akti
Hukum dan KriminalMEDAN Di tengah cobaan sakit yang kerap datang tanpa diduga, umat Islam diajarkan untuk tidak hanya mengandalkan pengobatan medis, tetap
AgamaACEH BESAR Tokoh masyarakat asal Aceh Barat Daya, H. Nasrullah Djafar, secara resmi mewakafkan sebidang tanah seluas 1.531 meter persegi
NasionalMEDAN Universitas Al Azhar Kota Medan, kembali mencetak sarjana baru. Kali ini, sebanyak 226 lulusan diwisuda dalam Sidang Senat Terbuka W
PendidikanMEDAN Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan resmi ke Ottawa, Kanada, pada Rabu (24/9), untuk menyaksikan penandatanganan Indo
EkonomiBOJONEGORO Persaingan menuju puncak klasemen Pul B Livoli Divisi Utama 2025 semakin ketat. adsenseHari ini, Kamis (25/9/2025), GOR Utam
OlahragaBANDA ACEH Pemerintah Aceh bersama UNICEF terus mengakselerasi upaya pencapaian target Triple Eliminasi HIV, sifilis, dan hepatitis B da
Kesehatan