
Hasil Babak Pertama: Thailand U-23 Ungguli Filipina U-23 1-0 di Perebutan Tempat Ketiga AFF U-23 2025
JAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaDELI SERDANG -Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Dimas (19) pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 7 tahun,
Baca Juga:
yang diketahui terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut.
"Awalnya, korban ZH (7) berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah lama tidak pulang,
ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan ZH. Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya," jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan.
"Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," lanjutnya.
Keluarga korban yang mengetahui bahwa ZH bersama terakhir bersama tersangka Dimas langsung mencarinya. Namun, tersangka sudah melarikan diri bersama istrinya.
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan keberadaan tersangka.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Dari hasil interogasi, tersangka Dimas mengakui perbuatannya.
Ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap KA karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan.
Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegas AKP Riffi Noor Faizal.
razali
JAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaJAKARTA Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan menyusul kebakaran hebat yang
PeristiwaPEKAN BARU Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa kasus pengoplosan beras sebanyak 9 ton yang terja
EkonomiJAKARTA Kebakaran besar melanda Pasar Taman Puring yang terletak di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (28/7) sekitar puku
PeristiwaJAKARTA Laga final Piala AFF U23 2025 antara Timnas Indonesia U23 melawan Vietnam U23 akan menjadi pertandingan bersejarah. Untuk perta
NasionalBATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga
PemerintahanTAPSEL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Renca
PemerintahanTAPSEL Sekitar 3.000 peserta dari Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan antusias mengikuti ajang lari Martabe Run 2025 yang digelar oleh PT
OlahragaMEDAN Ustaz Abbas Rambe resmi menggugat Bupati Langkat, Syah Affandin, terkait persoalan pinjammeminjam uang yang belum terselesaikan. Da
Hukum dan KriminalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja ba
Hukum dan Kriminal