JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah.
Dugaan praktik rasuah yang terjadi di tubuh anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023 itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Riva Siahaan, bersama tiga petinggi Pertamina lainnya, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdaftar di laman elhkpn.kpk.go.id, Riva Siahaan tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 18.993.000.000 (Rp 18,9 miliar). Harta tersebut dilaporkan terakhir kali pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023.