BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Segini Harta Kekayaan Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamax Oplosan

Justin Nova - Kamis, 27 Februari 2025 21:01 WIB
Segini Harta Kekayaan Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamax Oplosan
Tersangka Korupsi PT Pertamina Riva Siahaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah.

Dugaan praktik rasuah yang terjadi di tubuh anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023 itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Riva Siahaan, bersama tiga petinggi Pertamina lainnya, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdaftar di laman elhkpn.kpk.go.id, Riva Siahaan tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 18.993.000.000 (Rp 18,9 miliar). Harta tersebut dilaporkan terakhir kali pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan dan PT DPS, Usut Dugaan Korupsi Rp135 Miliar
Mantan Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Akan Segera Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Tudingan Pungli dan Markup Makan Penginapan Mencuat
KPK Periksa Direktur Utama PT ALA Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Dugaan Korupsi di Dispora Sumut Terkuak! Bupati Batu Bara Terancam Dilaporkan
komentar
beritaTerbaru