JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah.
Dugaan praktik rasuah yang terjadi di tubuh anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023 itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Riva Siahaan, bersama tiga petinggi Pertamina lainnya, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdaftar di laman elhkpn.kpk.go.id, Riva Siahaan tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 18.993.000.000 (Rp 18,9 miliar). Harta tersebut dilaporkan terakhir kali pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023.
Dalam laporan tersebut, Riva tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp 7.750.000.000.
Selain itu, Riva juga tercatat memiliki sejumlah aset bergerak, antara lain mobil Lexus RX350 tahun 2023, Toyota Vellfire tahun 2018, motor Harley Davidson Ultra Classic tahun 2005, motor Honda Revo tahun 2011, dan motor Piaggio Mp3 tahun 2014. Total nilai harta bergerak yang dimiliki oleh Riva mencapai Rp 2.900.000.000.
Riva Siahaan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 808.000.000, surat berharga senilai Rp 1.500.000.000, dan kas serta setara kas sebesar Rp 8.685.000.000.
Namun, total harta kekayaan Riva yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp 21.643.000.000 (Rp 21,6 miliar). Meski demikian, Riva memiliki utang senilai Rp 2.650.000.000 (Rp 2,6 miliar), sehingga total harta kekayaan bersihnya diperkirakan mencapai Rp 18.993.000.000 (Rp 18,9 miliar).
Kejagung terus melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang merugikan negara ini, sementara para pihak yang terlibat akan segera menjalani proses hukum yang berlaku.