BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Arimbi Bantah Pernyataan Yudi dalam RDPU DPR RI, Tegaskan Kasus Pemerkosaan Sudah Selesai

BITVonline.com - Sabtu, 28 Desember 2024 03:11 WIB
Arimbi Bantah Pernyataan Yudi dalam RDPU DPR RI, Tegaskan Kasus Pemerkosaan Sudah Selesai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Arimbi, wanita yang sempat menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh mantan suaminya, Yudi, membantah pernyataan Yudi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12/2024). Yudi mengklaim bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa Arimbi mandek selama 7 tahun. Arimbi pun merasa perlu memberikan klarifikasi untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Dalam sebuah video klarifikasi yang diterima wartawan pada Sabtu (28/12/2024), Arimbi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menanganinya dengan baik sejak awal, dan tidak ada masalah terkait kasus tersebut sejak 2017. “Kalau penanganan pihak kepolisian sangat welcome sekali ya, maksudnya semua keluhan saya, semua masalah saya bisa terselesaikan sesuai dengan kenyataan yang ada,” ungkap Arimbi.

Ia menambahkan bahwa sejak 2017, ia sudah kooperatif dengan pihak kepolisian dan tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan. “Makanya dari pihak kepolisian sudah sangat membantu saya dan saya kooperatif untuk kasus ini dan sudah tidak ada masalah dari 2017,” ujarnya. Arimbi juga mengungkapkan rasa kecewa karena masalah yang sudah lama selesai itu kembali mencuat ke permukaan. Dia berharap bisa melakukan dialog langsung dengan Komisi III DPR agar klarifikasinya diterima dan kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. “Harapan saya pertama karena kasus ini sudah terangkat ya, sudah di mana-mana, semoga bisa samai ke Komisi III DPR, klarifikasi saya, pesan saya bisa tersampaikan ke sana, untuk ya, menyelesaikan semua kegaduhan ini,” ucap Arimbi.

Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz, juga menyatakan bahwa mereka ingin masalah ini benar-benar selesai dan meminta agar Arimbi bisa berkesempatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut di depan Komisi III DPR. “Saya sebagai kuasa hukum, akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Arnaz. Arnaz menambahkan, “Harusnya Komisi III juga welcome mendengar keluh kesahnya Mbak A, biar ini benar-benar clear. Biar beritanya tidak satu pihak.” Arimbi dan Yudi bercerai pada 2018, dan sejak saat itu, komunikasi mereka terputus, termasuk dengan anak mereka yang kini berusia 12 tahun dan ikut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:

(CHRISTIE)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Kerahkan 1.110 Personel untuk Amankan Powerboat Toba 2025
Asahan Raih 21 Medali di Kejuaraan Internasional Pencak Silat 2025, Harumkan Sumut di Mata Dunia
Viral Gibran Tak Salami Menteri, Bahlil: Kami Satu Kereta, Jangan Percaya Narasi Menyesatkan
Megawati Sentil Kasus Prada Lucky: Pancasila Bukan Sekadar Lip Service
Meski PBB-P2 Dibatalkan, Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Tetap Digelar!
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan dan PT DPS, Usut Dugaan Korupsi Rp135 Miliar
komentar
beritaTerbaru