Nyaris 8 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat dari Kerugian Rp6,7 Miliar
BANGKA Operasi gabungan Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7.937 ki
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN – Polres Tapsel berhasil membongkar peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal. Dari kasus ini, empat orang tersangka ditangkap dan dua unit mobil truk berisi pupuk bersubsidi beragam merek, disita sebagai barang bukti.
Kepada wartawan, Jumat 28/02/2025, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima pada 19 Februari 2025.
Informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti Tim Sat Reskrim Polres Tapsel dengan melakukan penyelidikan. Tidak menunggu lama, tim langsung bergerak cepat melakukan operasi penangkapan, Jumat 21/02/2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Madina Padangsidimpuan, Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel.
Dua unit mobil truk Colt Diesel dengan plat polisi BA 8013 OU dan BA 9354 OU berhasil diamankan. Kedua truk tersebut memuat pupuk subsidi jenis NPK/Phonska 200 zak berukuran 50 Kg/zak dan jenis urea 60 zak ukuran 50 Kg/zak. Diperkirakan, total pupuk yang diangkut kedua truk tersebut sekitar 13 ton.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone. Setelah diperiksa, isi pesan WhatsApp dalam handphone tersebut terkait transaksi pupuk. Ada juga screenshot bukti transfer pembayaran dari AR kepada pemilik kios pupuk di Pasaman, Cheppy Malvin sebesar Rp 21.070.000.
DIEDARKAN DI PALAS
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa pupuk bersubsidi yang direncanakan diedarkan secara ilegal di Kabupaten Padang Lawas itu, diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pupuk tersebut dibeli dari sebuah kios di Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dengan harga Rp 150.500/zak.
Harga ini jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi - HET yang ditetapkan oleh Pemkab Pasaman, yaitu Rp 115.000/zak untuk pupuk NPK/Phonska dan Rp 112.500/zak untuk urea. Menurut para tersangka, pupuk tersebut direncakana dijual ke Kabupaten Palas dengan harga Rp 230.000/zak.
Sementara, empat orang tersangka yang ditangkap adalah AR - 28 sebagai pemilik pupuk bersubsidi, Anh - 35 selaku sopir truk BA 8013 OU, MAL -41 sebagai sopir truk BA 9354 OU, dan AR - 31 kernet truk BA 8013 OU. Keempat tersangka berasal dari Kabupaten Pasaman, Sumbar. Kecuali MAL yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
BANGKA Operasi gabungan Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7.937 ki
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) mempertegas komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dengan memperkuat budaya
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem industri kreatif global melalui penyelenggaraa
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil mengoptimalkan lelang barang rampasan negara milik ter
NASIONAL
TANJUNG SELOR PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama SKK Migas mempercepat pelaksanaan pengeboran Sumur Eksplorasi Tingkilan001 di K
EKONOMI
CHONBURI Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 30 atas Timor Leste pada laga lanjutan Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Chonburi
OLAHRAGA
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung bahaya asbes dan seng terhadap kesehatan mendapat penjelasan dari kalangan
KESEHATAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memutuskan memutasi Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Kayong Utara, Kalimant
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Agung melakukan rotasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai) menyusul proses pemeriksaan ter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan rokok
HUKUM DAN KRIMINAL