BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Polres Tapsel Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal

Empat Tersangka Ditangkap, 30 Ton Pupuk Disita
- Sabtu, 01 Maret 2025 12:51 WIB
Polres Tapsel Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal
PUPUK BERSUBSIDI-KAPOLRES TAPSEL AKBP Yasir Ahmadi saat konfrensi pers terkait penangkapan peredaran pupuk bersubsidi illegal.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yaitu pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi pasal 1 Subs 3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1955, pasal 34 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Selain mengamankan empat orang tersangka dan dua unit truk yang bermuatan pupuk bersubsidi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang berisi pesan WhatsApp terkait transaksi pupuk, serta screenshot bukti transfer pembayaran dari Aswin Risaldi kepada pemilik kios pupuk di Pasaman, Cheppy Malvin, sebesar Rp 21.070.000,-. Hal ini menunjukkan adanya transaksi yang terstruktur dan terencana, dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh,"Terang Kapolres Tapsel.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru