SEMARANG – Terungkap sudah detik-detik aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi terhadap Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang berujung pada kematian korban.
Rekonstruksi kasus tewasnya Darso ini digelar oleh Polda Jawa Tengah pada Jumat, (28/2/2025), untuk mengungkap kronologi kejadian.
Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.15 WIB, enam anggota polisi dari Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang terlibat dalam kasus ini diperlihatkan dalam adegan-adegan yang terjadi.
AKP Hariyadi (48), yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Polda Jateng.
Selain AKP Hariyadi, lima polisi lainnya yakni Iswadi, Abdul Mutholib, Taufik, Nanang, dan Triyanto, yang kini berstatus saksi, turut diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi dimulai dengan adegan saat keenam polisi datang ke kediaman Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Mijen, untuk menjemput korban.
Mereka kemudian membawa Darso ke kawasan perkebunan di Jalan Purwosari.
Di lokasi tersebut, saat Darso keluar dari mobil untuk buang air kecil di parit pinggir jalan, dia diinterogasi oleh AKP Hariyadi dan sejumlah polisi lainnya.
Para saksi yang hadir dalam rekonstruksi mengungkapkan bahwa pada saat interogasi, AKP Hariyadi yang diduga emosi, masuk ke dalam parit dan memukul wajah Darso menggunakan sandal miliknya, bergantian di pipi kanan dan kiri.
Bahkan, saat sandal tersebut terjatuh, AKP Hariyadi tetap melanjutkan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan, yang menyebabkan Darso tersungkur.
Tidak berhenti di situ, AKP Hariyadi kembali melanjutkan pemukulan di bagian perut korban.